Bisnis.com, JAKARTA — Selain menunggu payung hukum lengkap, manajer investasi yang ditunjuk sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat (Tapera) juga masih menunggu panduan (guideline) investasi dari BP Tapera.
Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Alvin Pattisahusiwa mengatakan saat ini para manajer investasi masih menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melengkapi payung hukum pengelolaan dana Tapera.
“Kami masih menunggu untuk peraturan OJK karena kemaren baru keluar RPOJK-nya saja, kami nggak bisa bergeser jauh dari apa yang ada dalam aturan,” kata dia dalam sesi diskusi daring, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, mengingat Tapera merupakan dana publik, pengelolaannya tentu harus sesuai dengan koridor yang telah diatur. Salah satu contoh adalah adanya target imbal hasil yang mesti dipenuhi.
Alvin menuturkan, dalam PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat diatur bahwa imbal hasil dari kontrak investasi kolektik (KIK) konvensional yang dikelola MI tak boleh kurang dari rata-rata bunga deposito jangka satu tahun perbankan nasional.
“Ini akan jadi perhatian dan dasar underlying portofolio apa yang akan diambil. Bisa dibilang ini lebih konservatif dalam pengelolaannya,” kata Alvin.
Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksadana & Investasi Prihatmo Hari menilai batasan-batasan mengenai tata cara pembentukan KIK merupakan elemen yang sangat penting dan mesti disepakati agar program Tapera ini berhasil bagi semua pihak.
“Guideline dari internal BP Tapera kami nantikan, harus clear horizon investasinya seperti apa, risk tolerance-nya seperti apa. Semua harus on the writing, makanya itu pentingnya komunikasi dan transparansi,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan pengaturan tersebut pada dasarnya telah ada dalam prinsip pengelolaan dana Tapera.
Menurutnya, dalam prinsip tersebut ada tiga poin utama yakni alokasi aset, manajemen liabilitas aset (asset liability management) serta manajemen risiko.
Untuk alokasi aset, MI mendapatkan mandat untuk mengelola dana Pemupukan Tapera dengan porsi sekitar 40—60 persen dari total dana yang terhimpun. Tiap MI sebanyak-banyaknya mengelola 20 persen dari total dana.
Adapun, berdasarkan prinsip manajemen liabilitas aset, dana tersebut akan dikelola sesuai dengan maturity profile peserta dalam bentuk KIK pasar uang, KIK pendapatan tetap, dan lainnya.
Kemudian dalam prinsip manajemen risiko, BP Tapera akan menentukan batas penempatan per pihak, menentukan kriteria aset investasi dengan standar tertentu, dan menentukan batasan-batasan investasi bagi MI.
“Misalnya waktu menyusun KIK akan memberikan apa yang disebut investment guidline, semua sudah ada prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh MI maupun yang lain seperti bank custody maupun penyalur. Namun, detailnya bagaimana tentu akan kita susun,” tutur dia.