Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. meraih tiga sertifikat ISO dari PT Sucofindo (Persero) pada 14 Agustus 2020.
Presiden Direktur WKI Ibnu Nouval mengatakan sertifikat ISO yang dimiliki perseroan melingkupi Jasa Investasi Proyek bidang Infrastruktur dan Energi serta Unit Bisnis Fabrikasi Baja. Dia menambahkan, sertifikat ini berlaku dengan ketentuan bahwa organisasi selalu memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan oleh Sucofindo International Certification Services.
Secara rinci, tiga sertifikat ISO yang diperoleh WKI yaitu SNI ISO 9001:2015 untuk penerapan sistem manajemen mutu, ISO 45001:2018 untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan SNI ISO 14001:2015 untuk sistem manajemen lingkungan.
“Untuk dapat menghadapi masa depan maka perlu dipersiapkan hal-hal pada masa ini,” ujar Ibnu melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (28/8/2020).
Dia menambahkan, WKI juga mendapat penilaian yang memuaskan dari Lembaga Audit SMK3. Perseroan yang melalui audit dari sistem manajemen K3 yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 pada Maret 2020. WKI mendapat nilai memuaskan yaitu 91,56 persen.
Menurut Ibnu, nilai atau skor tersebut merupakan kategori tingkat lanjutan. Dia berharap WKI dapat terus memperhatikan sistem manajemen K3 agar setiap kali dilakukan audit selalu mendapatkan nilai yang tinggi agar standard produk tetap mumpuni.
Baca Juga
Saat ini WKI memiliki unit bisnis yang bergerak pada bidang fabrikasi baja tower transmisi listrik yang berlokasi di Cikande dengan kapasitas produksi 4.000 tonase per bulan. Pabrik yang baru diresmikan pada Maret 2020 itu bisa memproduksi pagar pengaman jalan tol ata guard rail.
Selain itu WKI juga memiliki dua anak usaha yaitu PT Waskita Sangir Energi dan PT Waskita Wado Energi yang bergerak dalam bidang energi baru terbarukan. Dalam waktu dekat PT Waskita Karya Infrastruktur juga akan mencanangkan ekspansi ke luar negeri melalui anak usahanya.
Dalam catatan Bisnis, Waskita Sangir Energi mengoperasikan PLTMH di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat dengan kapasitas 11 megawatt. Listrik dihasilkan dari membendung Sungai Batang Sangir yang mengalir di wilayah Solok Selatan. Kontrak jual beli listrik dengan PLN dari pembangkit ini diteken pada 2015 dengan durasi 20 tahun.