Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Saham Belum Pulih Benar, OJK Pertahankan Aturan Pandemi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kondisi pasar saham saat ini belum sepenuhnya pulih kendati indeks harga saham gabungan (IHSG) telah bangkit dari level terendahnya.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut regulasi di pasar modal yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19 belum akan diubah dalam waktu dekat, seperti aturan jam perdagangan dan batasan auto reject bawah (ARB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kondisi pasar saham saat ini belum sepenuhnya pulih kendati indeks harga saham gabungan (IHSG) telah bangkit dari level terendahnya.

Berdasarkan data Bloomberg, IHSG menguat 1,13 persen ke level 5.062 pada akhir perdagangan sesi I Selasa (4/8/2020). Sejak menyentuh titik terendah pada level 3.937 pada 24 Maret 2020, indeks telah menguat 28,57 persen.

“Indeks kita masih 5.000, padahal sebelumnya 6.000, sehingga kami masih memberi ruang sampai [pasar] benar-benar recover. [Aturan saat ini] supaya volatilitas tidak terlalu besar,” kata Wimboh melalui konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan bahwa otoritas masih terus memantau perkembangan sejumlah kebijakan yang diluncurkan untuk industri pasar modal pada masa pandemi.

“Kebijakan itu masih akan tetap seperti ini dulu sambil kita melihat ke depan, apakah perlu kebijakan baru atau kembali ke normal,” tutur Hoesen.

Adapun beberapa kebijakan yang akan diambil ke depannya, lanjut Hoesen, akan berkaitan erat dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Dalam rangka menahan volatilitas tinggi di pasar modal akibat Covid-19, OJK telah mengeluarkan sejumlah perubahan dan relaksasi aturan mulai dari perubahan jam perdagangan hingga batasan auto reject bawah.

Pada Maret 2020, OJK meminta Bursa Efek Indonesia mempersingkat jam perdagangan. Untuk sesi pertama berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB. 

Selanjutnya, Electronic Trading Platform (ETP) berlangsung pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Adapun, Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB. 

Dari sisi perdagangan, BEI juga mengubah batasan auto reject bawah (ARB) menjadi 7 persen untuk semua kelompok harga saham. Pelaksanakan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan juga dilakukan apabila IHSG terkoreksi 5 persen dalam satu hari perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper