Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Siapkan Papan Pemantauan Khusus, Siapa Penghuninya?

Emiten yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria antara lain permasalahan di aspek likuiditas dan volatilitas.
Pengunjung melintas di dekat Logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintas di dekat Logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com,JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan satu papan pencatatan baru yang dikembangkan untuk merespons fenomena perdagangan semu alias gorengan saham.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengungkapkan akan menyediakan watchlist board atau papan pemantauan khusus. Langkah itu menurutnya untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal.

“Ada dua topologi yang ingin kami cegah, pertama adalah kemungkinan ada perdagangan semu lalu ada penciptaan harga tidak wajar,” jelasnya dalam seminar daring, Selasa (28/7/2020).

Hasan menjelaskan bahwa akan dilakukan seleksi terhadap saham yang ada di papan pencatatan lainnya. Artinya, ada kemungkinan emiten secara periodik dalam proses review atau peninjauan akan masuk dan tergolong ke dalam papan pemantauan khusus.

Lebih lanjut, dia mengatakan emiten yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria. Kriteria utama yakni apabila terdapat permasalahan di aspek likuiditas dan volatilitas.

“Terutama ada kejanggalan harga selama ini,” jelasnya.

Hasan menjelaskan aspek lain yang dapat membuat emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus yakni adanya proses seperti penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kondisi itu dapat membuat perusahaan masuk kelompok papan pemantauan khusus.

“Kriteria lainnya adalah saham tidak likuid dan saham yang terjebak di angka harga batas bawah Rp50—Rp51,” paparnya.

Sebelumnya, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan akan memberlakukan sebuah papan pencatatan baru pada akhir kuartal III/2020 atau kuartal IV/2020. Papan itu ditujukan bagi saham-saham yang ada dalam pemantauan khusus.

“Jadi, nanti dipisahkan dari papan yang sudah ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper