Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mencatat terdapat 80 perusahaan terbuka yang lalai menerbitkan laporan keuangan.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (21/7/2020), Tim Divisi Penilaian BEI melansir terdapat 80 Perusahaan Tercatat saham hingga tanggal 30 Juni 2020 tidak menyampaikan Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 secara tepat waktu.
Dengan demikian, emiten yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Bursa akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi. Berdasarkan aturan, BEI akan memberikan peringatan tertulis I, atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai akhir bulan berikutnya terhitung sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Lalu peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp10 juta apabila mulai awal bulan ke-2 sampai dengan perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
BEI akan memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp30 juta bila pada bulan ke-3 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Terakhir adalah suspensi bila pada bulan ke-4, emiten masih mangkir dari kewajiban. Dalam beberapa kasus, BEI bahkan memberikan denda hingga 150 juta bila perseroan ingin menghentikan suspensi.
Beberapa emiten yang belum menerbitkan laporan keuangan diantaranya adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Estika Tata Tiara Tbk. (BEEF), PT Cowell Development Tbk. (COWL), dan PT Hanson International Tbk. (MYRX).
Selain itu terdapat 639 Perusahaan Tercatat dan 3 Efek DIRE KIK yang telah menyampaikan Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2019 hingga tanggal 30 Juni 2020.