Tata Kelola Industri Keuangan: Fit and Proper Test Pimpinan Jadi Kunci Stabilitas

OJK menyebutkan penilaian kemampuan dan kepatutan itu bertujuan untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, sehat, serta melindungi pemangku kepentingan termasuk masyarakat.
Foto: OJK.
Foto: OJK.

Bisnis.com, JAKARTA – Uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap direksi dan pemegang saham lembaga keuangan memainkan peran penting di industri jasa keuangan karena mengelola uang masyarakat.

Piter Abdullah Redjalam, Direktur Riset CORE Indonesia, mengatakan bahwa kewenangan dan hasil fit and proper test yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib dihormati oleh semua pihak. Dalam proses tersebut, OJK akan melihat aspek kelayakan dan integritas yang ada dalam kandidat.

“Intinya harus layak dari semua aspek karena ini tidak main-main, mengelola dana masyarakat. Walaupun sudah fit and proper test sebelumnya, jika untuk posisi berbeda harus fit and proper test lagi. Isinya kompetensi dan integritas, tidak hanya layak tapi juga integritas,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/6/2020).

Piter menyebutkan, lolos atau gagalnya seseorang yang bakal menjabat posisi pimpinan pada lembaga keuangan bukan suatu hal baru. OJK punya alasan kuat untuk menyatakan seseorang lolos atau gagal pada fit and proper test.

Meski begitu, otoritas juga tidak perlu dan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan alasan dari keputusan yang telah diambilnya kepada khalayak.

Dia menuturkan, fit and proper test untuk pimpinan lembaga keuangan dan bank sangat penting, karena menjadi pengambil kebijakan pada suatu lembaga yang mengelola uang masyarakat. Hal itu akan berbeda pada sektor industri lain karena mengelola uang dalam lingkup yang lebih terbatas.

“Kalau direksi BUMN, Pertamina misalnya, tidak perlu fit and proper test karena uang pemilik, tapi bank atau lembaga keuangan itu berbeda karena uang masyarakat. Bank bahkan lebih ketat dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya,” paparnya.

Senada, Doddy Ariefianto, Pengamat Perbankan Universitas Bina Nusantara, mengatakan bahwa fit and proper test sangat khas pada industri perbankan karena bank adalah lembaga intermediasi yang mengelola uang yang dititipkan masyarakat.

Jika pengelolaannya tidak tepat, bank tidak hanya merugikan nasabah tetapi juga industri finansial secara umum. “Jadi meskipun pemegang saham menaruh siapa di situ, tapi khusus bank, dia harus lewati fit and proper test dulu. Kita bicara pucuk pimpinan, tidak hanya punya technical skill tetapi juga karakter,” katanya.

Doddy menjelaskan, karakter seseorang bergerak dinamis sehingga perlu diuji lagi jika hendak menempati posisi baru. Menurutnya, OJK selaku regulator tidak punya kepentingan apapun terhadap suatu lembaga keuangan dan murni bertujuan menjaga kesehatan industri keuangan.

Dia menyebutkan, panitia penguji fit and proper test pada jasa keuangan umumnya adalah profesional berpengalaman dan pejabat senior OJK. Sebelum menguji, panitia tentu telah mendalami dan mencermati berbagai hal terkait calon yang akan diuji khususnya karakter dan integritas.

“Kalau lihat pimpinan bank biasanya orang yang sudah lama di situ, karena bank itu amanah, ada duit masyarakat yang diputar di situ, sehingga harus hati-hati untuk tidak sampai fraud. Kalau fraud juga tidak hanya bank itu saja, tapi juga bisa ke bank lain. Makanya ada istilah sistemik,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 yang mengatur perihal penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

OJK menyebutkan penilaian kemampuan dan kepatutan itu bertujuan untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, sehat, serta melindungi pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

Dalam POJK itu diatur pihak utama yang wajib lulus dan memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya di perbankan, perusahaan efek dan penasihat investasi adalah pemegang saham pengendali (PSP), anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

Aturan itu juga mengatur siapa saja yang harus lulus hingga syarat-syarat administratif lainnya. Selain itu, juga terdapat mekanisme penilaian dan beragam aspek yang dinilai dan diklarifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper