Bisnis.com, JAKARTA — Self Regulatory Organization melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan serangkaian stimulus yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh para pemangku kepentingan pasar modal Indonesia.
Dalam siaran pers bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Minggu (21/6/2020), stimulus yang diberikan diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional. Hal itu meski industri tengah dihadapkan dampak dari pandemi Covid-19.
Serangkaian stimulus baru ditetapkan lewat surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Self Regulatory Organization (SRO) kepada Stakeholder.
Seluruh stimulus dan kebijakan terbaru ini diberlakukan sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020. SRO dan OJK akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas pasar modal serta dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.
Berikut ini adalah serangkaian stimulus yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh SRO melalui koordinasi bersama OJK.
Pertama, BEI akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada Anggota Bursa (AB) dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud, sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat.
Kebijakan khusus itu berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.
"Stimulus ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat," paparnya.
Kedua, KPEI akan menerapkan relaksasi atas dana jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan
Ketiga, KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding (ECF) dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50 persen atas efek yang diterbitkan melalui ECF.
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan virtual private petwork (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lainnya yakni dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.