Bisnis.com,JAKARTA — PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melaporkan baru 250 emiten anggota Asosiasi Emiten Indonesia yang mendaftar penggunaan platform electronix proxy.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mempercepat realisasi penggunaan platform electronic proxy (e-Proxy) dengan nama eASY.KSEI sejak 20 April 2020. Sistem itu digunakan pemegang saham dalam pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Percepatan penggunaan e-Proxy itu menurut KSEI untuk mendukung penerapan kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing.
Pada 14 Mei 2020, untuk pertama kalinya dilaksanakan RUPS oleh emiten atau penerbit efek menggunakan eASY.KSEI sebagai alternatif untuk pemberian kuasa dari pemegang saham secara elektronik bagi perwakilannya untuk hadir dalam RUPS.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Uriep Budhi Prasetyo mengatakan implementasi e-Proxy sudah dilaksanakan sejak 14 Mei 2020. Pihaknya mengklaim sistem tersebut sudah berjalan dengan baik.
Kendati demikian, Uriep menyebut saat ini emiten yang mendaftar dan melakukan perjanjian masih separuh dari total perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini.
Baca Juga
“Saat ini anggota dari Asosiasi Emiten Indonesia [AEI] yang mendaftar baru sekitar 250,” ujarnya di sela-sela halal bihalal daring AEI, Kamis (11/6/2020).
Sebelumnya, Uriep menjelaskan bahwa impelementasi eASY.KSEI diharapkan mampu meningkatkan partisipasi RUPS terutama di Indonesia sebagai negara kepulauan. Domisili investor tersebar di beberapa daerah baik domestik maupun luar negeri.
Berdasarkan data per 12 Mei 2020, jumlah investor yang memiliki lebih dari satu saham adalah sebanyak lebih dari 50 persen. Artinya, ada kemungkinan RUPS dilaksanakan dalam waktu bersamaan di lokasi yang berbeda.
Kondisi itu menurut KSEI dapat menyulitkan investor untuk memberikan suaranya. Padahal, jumlah emiten yang tercatat di BEI sudah lebih mencapai dari 600 emiten.
Secara teknis, eASY.KSEI digunakan dalam empat tahapan yakni pengumuman, pemanggilan, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS. Penerapan e-Proxy tersebut merupakan implementasi tahap awal dari keseluruhan pengembangan eASY.KSEI.
Untuk tahapan selanjutnya, KSEI akan mengimplementasikan fasilitas e-Voting yang dilengkapi dengan fasilitas live streaming pada eASY.KSEI. Dengan demikian, pemegang saham dapat berinteraksi secara langsung dan memberikan hak suara secara elektronik.
KSEI mengharapkan e-Voting nantinya dapat menjadi fasilitas yang terintegrasi untuk penyelenggaraan e-RUPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan atas implementasi eASY.KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP29/D.04/2020, untuk mengimplementasikan sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik (e-RUPS), Otoritas menetapkan bahwa salah satu penyedia sistem penyelenggaraan e-RUPS adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK, dalam hal ini KSEI.