Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan kebijakan trading halt atau penyetopan perdagangan saham sementara di Bursa Efek Indonesia (BEI) ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5 persen sudah cukup meredam fluktuasi pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso penurunan nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tengah terjadi merupakan dampak dari melebarnya sentimen negatif di bursa lain. Sentimen tersebut adalah wabah virus corona.
Oleh karena itu, OJK melakukan sejumlah relaksasi. Berdasarkan catatan Bisnis.com, setidaknya telah melepaskan 10 stimulus untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan pasar modal dalam menghadapi situasi penyebaran pandemik COVID-19.
Sederet kebijakan dikeluarkan antara lain pembelian kembali atau buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), trading halt, perubahan batasan auto rejection, pelarangan transaksi short selling, dan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan serta RUPS.
"Kami melihat kebijakan trading halt jika IHSG turun 5 persen sudah cukup meredam [fluktuasi pasar]. Kami juga memantau belakangan IHSG sudah semakin sering menghijau dibandingkan melemah," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (7/4/2020)
Pada perdagangan Selasa (7/4/2020) puul 13.35 WIB, IHSG terkoreksi 0,66 persen menjadi 4.778. Sepanjang tahun berjalan, indeks terkoreksi 24,13 persen, tetapi sudah menguat 5,3 persen sepekan terakhir.
Baca Juga
Sejak pemberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan selama 30 menit pada 11 Maret 2020, hingga kini tercatat perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengalami trading halt sebanyak 6 kali.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.