Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Modal Guncang, APEI Usul Ada Insentif

Insentif yang diusulkan mulai dari pengembalian biaya transaksi hingga pelonggaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
Foto multiple exposure layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto multiple exposure layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com,JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan sejumlah insentif untuk menjaga kinerja perusahaan efek di tengah di tengah gejolak yang terjadi di pasar modal.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengatakan salah satu usulan asosiasi adalah pengembalian biaya transaksi saham.

 “Biaya transaksi saham kami usulkan dikembalikan untuk insentif dan pengembangan industri,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu malam (18/3/2020). 

Selain itu, Octavianus juga mengusulkan adanya relaksasi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Hal itu juga bertujuan menjaga profitabilitas perusahaan efek di tengah volatilitas pasar saham.

Seperti diketahui, Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, yang sudah bertransformasi menjadi OJK, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Batasan auto rejection bawah (ARB) menurut Octavianus juga perlu diperketat menjadi di bawah 5 persen. Sebelumnya, BEI telah menurunkan batas ARB dari 10 persen menjadi 7 persen.

Octavianus mengatakan salah satu usulan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni perpanjangan batas penyampaian laporan keuangan tahunan dua bulan dari batas waktu terakhir. Relaksasi itu berlaku bagi emiten, perusahaan publik, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Selanjutnya  Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, dan Biro Administrasi Efek.

Relaksasi itu juga berlaku untuk  Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset, Efek Beragun Aset Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkatan Efek.

Octavianus  mengungkapkan transaksi broker memang mengalami penurunan sejak bergulirnya kasus Jiwasraya. Rerata transaksi harian turun dari Rp9,5 triliun hingga Rp10 triliun tahun lalu menjadi Rp6,5 triliun.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah transaksi kembali mengalami penurunan setelah terjadi gejolak di pasar modal akibat penyebaran COVID-19 atau pasca dikeluarkan sejumlah kebijakan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.

“Dalam dua minggu ini nilai transaksi masih cukup tinggi, tetapi kalau dilihat dari kasus Jiwasraya memang turun,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper