Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) akan potensi delisting dari pasar modal.
BEI mengingatkan terdapat dua faktor yang membuat bursa harus menghapus emiten tercatat. Langkah itu tercantum dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Kondisi pertama yang membuat emiten penerbangan itu dijatuhi sanksi delisting yakni perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif pada kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai Perusahaan Terbuka.
Selain itu, potensi delisting ini juga dapat dilakukan otoritas apabila perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), maka saham PT AirAsia Indonesia Tbk. telah disuspensi selama 7 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” jelas Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia dalam pengumuman resmi, Jumat (13/3/2020).
Pada laporan keuangan tahunan 2019, AirAsia mencatat kerugian bersih sebanyak Rp185,42 miliar pada 2019, turun 60 persen dibandingkan dengan kerugian pada 2018. Perseroan masih menanggung kerugian karena beban bahan bakar melonjak.
Selain itu perusahaan juga belum memenuhi ketentuan batas saham yang beredar, BEI mencatat kepemilikan saham pada penyedia penerbangan murah itu terdiri dari PT Fersindo Nusaperkasa sebesar 49,16 persen, AirAsia Investment Ltd. Sebesar 49,25 persen dan masyarakat 1,59 persen.
Dengan komposisi ini, AirAsia juga belum memenuhi ketentuan saham yang beredar sebesar minimal 7,5 persen.