Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat perizinan perusahaan efek berdasarkan perhitungan tingkat modal. Hal ini merupakan salah satu upaya pembenahan pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan kendati diterpa isu miring, kinerja pasar modal dalam negeri masih bertumbuh. Namun demikian, tentunya perlu dilakukan sejumlah upaya pembenahan.
OJK pun mengajukan tiga fokus upaya pembenahan pasar modal pada tahun ini.
“Pertama, kami akan memperketat perizinan perusahaan efek dengan tingkat modal tertentu. Jangan kecil-kecil, enggak nendang,” tuturnya dihadapan Presiden Jokowi dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2020, Kamis (16/1/2020).
Pada 2016, OJK menerbitkan beleid yang mengatur secara spesifik batas minimum modal disetor yang harus dikantongi perusahaan efek untuk setiap jenis kegiatan yang dijalankan. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan OJK No.20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.
Langkah kedua, sambung Wimboh, mempersempit regulatory dan supervisory gap. OJK juga menggodok peluang adanya investment bank sebagai market maker di pasar modal.
Baca Juga
Ketiga, mendorong digitalisasi produk layanan keuangan, sekaligus digitalisasi sistem pengawasan
Menurutnya, peningkatan penerapan tata kelola, transparansi, dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.
Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan, dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, dan kewajaran valuasi instrumen.