Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuktian Saham Gorengan Harus Berdasar Hukum

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan selama ini istilah saham gorengan yang dibicarakan publik mengacu kepada saham-saham volatil dengan fundamental yang kurang kuat.
Pengunjung berjalan di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pengunjung berjalan di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Satu analis menyebutkan pembuktian saham gorengan atau manipulasi harus dibuktikan secara hukum dan ilmiah.

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menyampaikan selama ini istilah saham gorengan yang dibicarakan publik mengacu kepada saham-saham volatil dengan fundamental yang kurang kuat.

Namun, untuk pembuktian adanya aksi goreng atau manipulasi harus ditempuh melalui proses hukum dan ilmiah. Hal ini mengacu kepada UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Untuk membuktikan secara hukum dan ilmiah perlu investigasi, apakah itu transaksi semu atau manipulasi. Atau ada pihak dan kelompok yang bersepakan pengaruhi harga. Dasarnya adalah UU [Pasar Modal] pasal 91-92,” paparnya saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).

Pasal 91 tersebut berbunyi: Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Adapun, Pasal 92 tertulis Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Hans menyebutkan, dengan UU Pasar Modal sebagai dasar penindakan, BEI juga harus kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait rencana menerbitkan regulasi Market Maker menurutnya akan meningkatkan likuiditas pasar modal. Pasalnya, saham-saham yang bagus mendapat fasilitas liquidity provider dari broker.

Di sisi lain, BEI lebih mudah dalam mengontrol saham tersebut agar tidak bergerak terlalu liar atau volatile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper