Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Respons HM Sampoerna (HMSP)

HM Sampoerna sebagai salah satu pelaku usaha di industri hasil tembakau menilai bahwa PP 109/2012 masih sangat relevan dengan kebutuhan di Indonesia.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk. menilai Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, masih cukup relevan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahaya rokok dan anak tidak memiliki akses terhadap rokok.

Ini merespons usulan Kementerian Kesehatan terkait rancangan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, di antaranya memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

Elvira Lianita, Director External Affairs Sampoerna, mengatakan beberapa hari terakhir perseroan telah melihat pemberitaan terkait rencana Kementerian Kesehatan untuk merevisi PP 109/2012.

Dia mengungkapkan HM Sampoerna sebagai salah satu pelaku usaha di industri hasil tembakau menilai bahwa PP 109/2012 masih sangat relevan dengan kebutuhan di Indonesia. Sebab, regulasi tersebut telah mengatur dan membatasi cukup ketat terhadap bagaimana produsen rokok melakukan kegiatan penjualan, promosi, dan sponsor.

PP tersebut juga mengatur pelarangan penjualan rokok terhadap anak. Persoalannya, kata dia, seberapa jauh regulasi itu telah diimplementasikan.

"Intinya jika ada aturan, bagaimana implementasinya di lapangan. Itu yang saya rasa perlu dilakukan, ketimbang buru-buru merevisi tidak dilakukan dan dibarengi dengan implementasi yang tepat sehingga menurut kami, PP 109/2012 masih cukup relevan dengan keadaan di Indonesia," katanya dalam konferensi pers sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) di Jakarta, pada Senin (18/11/2019).

Untuk itu, kata Elvira, perseroan berinisiatif melakukan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelarangan penjualan rokok terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sosialisasi program PAPRA itu dilakukan terhadap toko tradisional di bawah naungan Sampoerna Retail Community (SRC).

Dia menyebut saat ini telah ada 120.000 toko kelontong di seluruh Indonesia yang tergabung dalam SRC. Program ini juga telah dilakukan sejak 2013.

"Sosialisasi Papra akan dilakukan di seluruh toko tradisional di bawah SRC," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper