Bisnis.com, JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indofarma Tbk. resmi masuk holding BUMN farmasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP No.76/2019 pada 15 Oktober 2019. Adapun, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk holding.
Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding BUMN farmasi pada 15 Oktober 2019.
Lebih lanjut, saat ini dalam proses pengaliHan saham pemerintah di Kimia dan Farma dan Indofarma, ke PT Bio Farma (Persero). Honesti memperkirakan proses pengalihan saham akan selesai setelah kabinet baru terbentuk.
"PP Holdingnya sudah ditandatangani Presiden tanggal 15 Oktober yang lalu. Sekarang masih proses persetujuan pengalihan saham," katanya pada Minggu (20/10/2019).
Dikutip dari laman Setkab pada Minggu (20/9/2019), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham seri B miliki negara Republik Indonesia pada:
a. perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan 'Bhinneka Kimia Farma' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut menyebutkan, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar 4,99 miliar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk., serta sebesar 2,49 miliar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk. yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk. dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk. melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk. dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk. berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penambahan penyertaan modal juga mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indonesia Farma Tbk.
KAEF dan INAF Resmi Masuk Holding BUMN Farmasi
PT Kimia Farma Tbk. dan PT Indofarma Tbk. resmi masuk holding BUMN farmasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani PP No.76/2019 pada 15 Oktober 2019. Adapun, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk holding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
POJK 17/2024 Terbit, Kegiatan Usaha Bulion Emas Resmi Diatur OJK
15 jam yang lalu