Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tawarkan Layanan Investasi Emas, e-Commerce Wajib Daftar ke Bappebti

Jika e-commerce tersebut hanya berperan sebagai sarana pemasaran maka tidak diwajibkan untuk mendaftarkan izin usahanya ke Bappebti.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan setiap perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan emas digital wajib mendaftarkan izin usahanya, termasuk e-commerce yang memiliki fitur emas digital, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kemendag Sahudi mengimbau bagi siapapun penyelenggara perdagangan emas digital yang telah beroperasi saat ini untuk segera mendaftar karena Bappebti akan bertindak tegas terhadap penyelenggara emas fisik yang tidak berizin.

“Kalau mereka [Tokopedia dan Bukalapak] mau jualan emas mereka harus daftar ke Bappebti juga,” ujar Sahudi usai acara Coffee Talk Tamasia di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Namun, lanjutnya, jika e-commerce tersebut hanya berperan sebagai sarana pemasaran maka tidak diwajibkan untuk mendaftarkan izin usahanya ke Bappebti. Hanya saja, dia menegaskan e-commerce tersebut harus bekerja sama dengan penyelenggara emas digital yang telah mendapatkan izin usahanya dari Bappebti.

Adapun, mengacu pada peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019, emas digital adalah emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital. Proses transaksi jual belinya pun dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi atau website.

Kendati transaksi dilakukan secara digital, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi pedagang.

Setidaknya terdapat 3 syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, minimal permodalan, dan penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.

Pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus (depository).

Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau 80% dari nilai pengelolaan emas pelanggan.

Penyertaan modal tersebut sudah termasuk dari minimum underlying asset sebesar 20kg emas fisik yang harus dimiliki penyelenggara emas digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper