Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan pemblokiran international mobile equipment identity atau IMEI dinilai dapat berdampak kepada kinerja penjualan ponsel PT Erajaya Swasembada Tbk. Dengan katalis tersebut, mampukah saham berkode ERAA tersebut berdering kuat?
Sharlita Malik, Analis Samuel Sekuritas Indonesia dalam risetnya menyebutkan bahwa peraturan pemblokiran IMEI untuk ponsel ilegal yang akan dimulai per 17 Agustus 2019 berpeluang mendorong kinerja ERAA satu hingga dua tahun kedepan.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengurangi perederan ponsel ilegal yang berasal dari black market. Dia menilai dalam pelaksanaannya memiliki tenggang waktu sekitar hingga dua tahun ke depan.
“Menurut pandangan kami, peraturan IMEI baru akan berdampak untuk ERAA di 2020. Kami estimasikan peraturan IMEI berpeluang memberikan peningkatan demand 20 persen–30 persen setelah masa tenggang berakhir,” sebutnya dalam riset.
Sementara itu, kesepakatan baru dengan Xiaomi berpeluang menurunkan beban bunga perseroan. Pada kuartal II/2019, ERAA telah membuat kesepakatan baru dengan Xiaomi.
ERAA hanya akan memesan finished good dari Xiaomi, sehingga tidak perlu melakukan perakitan kembali di Indonesia. Hal ini berpotensi mengurangi level inventory turnover dan pinjaman jangka pendek.
Baca Juga
“Di sisi lain, pelunasan pembayaran pinjaman jangka pendek ERAA di kuartal II/2019 berpotensi mengurangi beban bunga sebesar Rp 24 miliar per kuartal,” jelasnya.
Adapun, Samuel Sekuritas Indonesia merekomendasikan hold untuk saham ERAA dengan beberapa pertimbangan risiko investasi yakni perubahan peraturan pemerintah, dan permintaan yang tidak sesuai estimasi.
“Kami merekomendasikan hold dengan target harga Rp 2.050 merefleksikan PE di 11.1 kali,” ujarnya.
Senada, William Siregar, Analis BNI Sekuritas, dalam risetnya menyebutkan bahwa dari penjualan ponsel dari pasar gelap sangat berdampak terhadap penjualan emiten berkode saham ERAA tersebut.
Menurut data Kementerian Perdagangan, ponsel black market telah membanjiri pasar Indonesia hingga 900.00 unit per bulan atau 7,2 juta-10,8 juta perangkat per tahun. Sementara itu, penjualan ERAA pada 2018 tercatat 16,16 juta.
IMPLEMENTASI 2020
Kendati aturan pemblokiran IMEI akan diterapkan pada Agustus 2019, William mencatat bahwa implementasi pemblokiran IMEI akan sepenuhnya dilaksanakan mulai 2020. Sementara itu, pemerintah telah mengkonfirmasi masa tenggang untuk perangkat black market selama 1-2 tahun.
“Kami memperkirakan dampak dari peraturan IMEI hanya akan terlihat pada 2020,” sebutnya dalam riset yang dikutip.
Sementara itu, dia memperkirakan penjualan ERAA pada tahun ini akan lebih lemah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. William memproyeksikan volume penjualan perangkat ERAA menjadi 14,3 juta pada 2019, atau melemah 11,5% dibandingkan tahun sebelumnya 16,16 juta pada 2018.
“Kami menurunkan rekomendasi beli menjadi netral, tetapi kami meningkatkan target harga pada tahun ini menjadi Rp1.900 dari sebelumnya Rp1.650,” pungkasnya.