Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun masih dalam kajian, aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) dinilai menjadi katalis utama melonjaknya saham PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO).
Merujuk data Bloomberg, saham TRIO meroket 584% dalam periode 3 Juli-12 Juli 2019, yakni dari level Rp50 per saham ke level Rp342 per saham. Sebelum melonjak signifikan, TRIO terkulai di level harga gocap sejak 5 Mei 2019.
Akibat lonjakan harga tersebut, BEI menghentikan sementara atau melakukan suspensi terhadap saham TRIO pada 15 Juli 2019 untuk cooling down.
Suspensi itu dibuka pada perdagangan 16 Juli 2019. Namun, setelah suspensi dibuka saham TRIO kembali melompat 24,56% ke level Rp426 per saham. Dengan demikian, saham TRIO sudah melesat 752% dalam periode 3 Juli-16 Juli 2019.
BEI pun kembali melakukan suspensi saham TRIO di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan Rabu (17/7/2019).
Direktur Trikomsel Oke Jason Alexander Kardachi berpendapat saham TRIO terdongkrak oleh ekspektasi pasar terhadap rencana penerapan validasi IMEI.
Baca Juga
"Manajemen melihat lonjakan harga saham perseroan di Bursa Efek Indonesia bisa disebabkan oleh ekspektasi pasar atas rencana kebijakan tersebut [IMEI] terhadap retailer ponsel," ujarnya dalam paparan publik insidentil di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Jason mengatakan bahwa dengan adanya beleid tersebut diharapkan penjualan ponsel perseroan dapat meningkat dengan berkurangnnya perederan ponsel ilegal.
Namun, perseroan masih belum dapat memproyeksikan seberapa besar beleid tersebut untuk pertumbuhan pendapatan atas penjualan ponsel resmi.
"Pada saat ini, perseroan masih belum dapat mengevaluasi dampaik kenaikan penjualan yang ditimbulkan oleh rencana kebijakan yang baru ini, perseroan masih menunggu kejelasan aturan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menetapkan aturan mengenai validasi IMEI pada 17 Agustus 2019 guna mematikan keberadaan ponsel gelap di dalam negeri.
Nantinya, sebelum diberlakukan, regulasi tersebut akan digodok dulu oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta pihak-pihak terkait.