Bisnis.com, JAKARTA – Selaku BUMN pertambangan, PT Timah Tbk. mengklaim sebagai korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).
Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyatakan apresiasinya atas pengesahan dokumen RIPPM tersebut. Menurutnya, selaku BUMN pertambangan, PT Timah adalah korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM.
“Semoga semua proses dalam penyusunan hingga pengesahan dokumen ini dapat menjadi role model korporasi-korporasi lainnya di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5).
Menurutnya, pengesahan dokumen RIPPM memiliki urgensi sangat penting, baik bagi PT Timah selaku korporasi maupun bagi masyarakat dan stakeholder di mana perusahaan ini beroperasi.
Penyusunan dokumen RIPPM tahun 2019-2029 emiten dengan kode TINS itu telah memasuki babak akhir. Pada Kamis (23/5), di Hotel Harper Yogyakarta, surat pengesahan dokumen RIPPM resmi diserahkan oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saeifulhaq kepada Direktur Operasi PT Timah Tbk. Alwin Albar.
Alwin mengapresiasi pelaksanaan rangkaian penyusunan dokumen RIPPM. Menurutnya, meski dengan waktu yang cukup singkat, upaya yang dilakukan seluruh tim merupakan bentuk tanggungjawab terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhaq mengharapkan agar implementasi dari RIPPM dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
“Salah satu tujuan utama dari RIPPM ini adalah bagaimana menyinergiskan kegiatan pertambangan dengan program pemberdayaan masyarakat, jadi tidak parsial,” kata Yunus.
Menurut Yunus, kegiatan tambang integrated dengan kegiatan keekonomian masyarakat sehingga ketika tambang berakhir, kegiatan ekonomi baru masyarakat tetap berjalan dan berkelanjutan.
Selaku korporasi pertambangan, penyusunan Rencana Induk PPM ini merupakan bentuk kepatuhan TINS dalam melaksanakan Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Di dalam Permen tersebut dinyatakan bahwa dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang terkena dampak operasional perusahaan tambang.
Selain sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi, penyusunan rencana induk PPM ini juga diharapkan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah dan bisa menginformasikan strategi isu prioritas pelaksanaan RPJMD 2019 untuk pembangunan di wilayah masing-masing.
Selain penyerahan surat pengesahan dokumen RIPPM, kegiatan yang dihadiri sejumlah stakeholder dari wilayah operasi Bangka, Belitung dan Kepulauan Riau dan Riau ini juga digandeng dengan paparan inisiasi pengembangan prakarsa multipihak dalam mewujudkan model percontohan program PPM tahun 2019-2021.
Proses penyusunan dokumen RIPPM cukup panjang, dimulai dari social mapping, pendataan dan penyerapan informasi stakeholder, sosialisasi internal dan koordinasi, dilanjutkan dengan focus group discussion dan konsultasi multipihak.