Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia memperkirakan perubahan ketentuan tentang batas bawah harga saham di bursa paling cepat akan diterbitkan pada semester kedua tahun ini. Hingga kini, bursa belum memutuskan model perubahan yang akan diberlakukan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan saat ini, masih berlaku ketentuan batas bawah harga saham di bursa sebesar Rp50. Saham tidak dapat ditransaksikan di pasar regular pada harga di bawah Rp50.
Tetapi, kenyataannya banyak transaksi di bawah harga Rp50 di pasar negosiasi karena tidak dimungkinkan di pasar regular. Artinya, pasar memang sudah membutuhkan adanya fasilitas transaksi pasar regular untuk harga di bawah Rp50.
Transaksi yang terjadi di pasar negosiasi tentu tidak transparan dan tidak dijamin proses kliringnya sebab tidak dilakukan melalui Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Hal ini dinilai berisiko bagi investor, sehingga bursa berniat menghapus ketentuan tentang batas bawah ini.
“[Targetnya] Semester kedua. Kami ingin atur ini karena memang demand-nya ada, sehingga kenapa tidak dibuka saja. Di bursa luar negeri juga tidak ada batas bawah,” paparnya, Jumat (8/3/2019).
Perubahan tentang batas bawah harga saham akan diatur dalam Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Bursa akan merevisi ketentuan tersebut bersama dengan beberapa ketentuan lain dalam regulasi itu.
Ketentuan-ketentuan terkait misalnya tentang fraksi harga dan batasan auto rejection bagi saham-saham yang harganya turun hingga di bawah Rp50. Saat ini, eraturan tentang fraksi harga dan auto rejection baru ada untuk saham-saham di atas Rp50.
Apabila harga saham turun menjadi sangat rendah, pergerakan harganya akan menjadi sangat drastis. Sebagai gambaran, jika harga saham turun hingga Rp1, maka perubahan menjadi Rp2 saja mencerminkan kenaikan harga 100%.
Laksono melanjutkan bursa tidak akan sampai menurunkan fraksi harga hingga di bawah Rp1. Menurutnya, hal itu akan terlalu membebani infrastruktur bursa dan tidak relevan pula diterapkan.
Namun, Laksono belum memastikan seperti apa pengaturan fraksi harganya nanti.
Dia memastikan dampak aturan ini terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) relatif minim, sebab emiten-emiten dengan harga sangat rendah umumnya kecil pula bobotnya terhadap IHSG. Selain itu, adanya perubahan aturan ini juga tidak serta merta menyebabkan pasar negosiasi ditinggalkan karena masih ada jenis transaksi tertentu yang sifatnya memang lebih cocok di pasar negosiasi.