Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara menilai akuisisi 20% saham yang wajib didivestasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk. sebagai peluang, khususnya bagi holding BUMN Tambang.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menjelaskan pihaknya telah meminta kepada induk holding BUMN Tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), untuk mempersiapkan dan mengkaji kemungkinan akusisi saham Vale Indonesia. Apalagi, pihaknya menilai aksi tersebut tidak akan membebani keuangan perseroan.
Dia mengatakan Kementerian BUMN melihat langkah tersebut sebagai kesempatan atau peluang yang baik.
“Kalau ini bagus untuk Inalum, cost benefit-nya bagus ya akan kami ambil,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Pertimbangan utama dari kemungkinan itu yakni penguasaan cadangan. Menurutnya, salah satu amanah dari holding BUMN Tambang yakni mengakuisisi cadangan-cadangan.
Kendati demikian, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyangkut proses dan persetujuan untuk divestasi.
“Kementerian ESDM yang akan memberikan persetujuan terlebih dahulu,” terang Fajar.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian BUMN menyebut telah menerima surat dari Vale Indonesia terkait rencana divestasi dan menyatakan tertarik dengan aksi korporasi tersebut. Emiten berkode saham INCO itu wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2014.
Aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebut seluruh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah diamandemen.
Dengan 20% saham perseroan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah tersebut telah diakui sebagai divestasi. Oleh karena itu, INCO hanya perlu mendivestasikan 20% sahamnya.