Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Sebut Akuisisi 20% Saham Vale Indonesia Peluang Mengakuisisi Cadangan

Kementerian BUMN menyebut divestasi 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. sebagai peluang untuk mengakuisisi cadangan oleh holding BUMN tambang.
Aktivitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia Tbk. terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktivitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia Tbk. terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara menilai akuisisi 20% saham yang wajib didivestasikan oleh PT Vale Indonesia Tbk. sebagai peluang, khususnya bagi holding BUMN Tambang.
 
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menjelaskan pihaknya telah meminta kepada induk holding BUMN Tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), untuk mempersiapkan dan mengkaji kemungkinan akusisi saham Vale Indonesia. Apalagi, pihaknya menilai aksi tersebut tidak akan membebani keuangan perseroan.
 
Dia mengatakan Kementerian BUMN melihat langkah tersebut sebagai kesempatan atau peluang yang baik.

“Kalau ini bagus untuk Inalum, cost benefit-nya bagus ya akan kami ambil,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
 
Pertimbangan utama dari kemungkinan itu yakni penguasaan cadangan. Menurutnya, salah satu amanah dari holding BUMN Tambang yakni mengakuisisi cadangan-cadangan.
 
Kendati demikian, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyangkut proses dan persetujuan untuk divestasi.
 
“Kementerian ESDM yang akan memberikan persetujuan terlebih dahulu,” terang Fajar.
 
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian BUMN menyebut telah menerima surat dari Vale Indonesia terkait rencana divestasi dan menyatakan tertarik dengan aksi korporasi tersebut. Emiten berkode saham INCO itu wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2014.
 
Aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebut seluruh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah diamandemen.
 
Dengan 20% saham perseroan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah tersebut telah diakui sebagai divestasi. Oleh karena itu, INCO hanya perlu mendivestasikan 20% sahamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper