Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga dan Pertamina Fasilitasi 8 SPBU

PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Jasamarga Properti, dan PT Pertamina (Persero) akan memfasilitasi delapan stasiun pengisian bahan bakar umum di ruas tol Trans Jawa.
Petugas dari Pertamina bersiap mengisi BBM para peserta Ekspedisi Trans Jawa di rest area KM 597 B, Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12)./Bisnis-Nurul Hidayat
Petugas dari Pertamina bersiap mengisi BBM para peserta Ekspedisi Trans Jawa di rest area KM 597 B, Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Jasamarga Properti, dan PT Pertamina (Persero) akan memfasilitasi delapan stasiun pengisian bahan bakar umum di ruas tol Trans Jawa.

Dalam siaran pers, Kamis (21/2/2019), Jasa Marga memaparkan ada delapan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terletak di jalan tol Batang—Semarang (KM 360, 379 A, dan 389 B), jalan tol Solo—Ngawi (KM 575 A dan KM 575 B), jalan tol Surabaya—Mojokerto (KM 725 A), dan jalan tol Gempol—Pasuruan (KM 64 A dan KM 64 B).

Tercatat, mulai Senin (18/2/2019), SPBU rest area KM 519 A dan Rabu (20/2/2019) SPBU Rest Area KM519 di ruas tol Solo—Ngawi telah beroperasi dalam 24 jam. Sementara itu, SPBU yang bersifat sementara di rest area KM 391 A (Batang-Semarang), KM 538 A, KM 538 B (Solo-Ngawi), KM 597 A dan KM 597 B (Ngawi-Kertosono) beroperasi pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Adapun, sisa rest area lainnya masih dalam proses pembangunan.

General Manager Tempat Istirahat dan Pelayanan Jasamarga Properti Hubby Ramdhani mengatakan bekerja sama dengan Pertamina untuk menempatkan SPBU. Hal itu baik secara permanen maupun sementara di beberapa rest area yang dikelola oleh perseroan.

“Saat ini dalam proses konstruksi. Dua lokasi telah beroperasi di tempat istirahat dan pelayanan [TIP] KM 519 A dan TIP KM 519 B,” ujarnya melalui siaran pers yang dikutip, Kamis (21/2/2019).

Tersedianya sejumlah SPBU merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan Pertamina. Skema tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol bahwa TIP tipe A paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi antara lain SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper