Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 5 emiten dan memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 7 emiten pada awal perdagangan pekan ini.
Pasalnya, sebanyak 12 perusahaan tercatat tersebut belum melakukan pembayaran secara penuh untuk pembayaran pokok dan denda Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) 2019 yang telah mencapai tenggat waktu pada Jumat (15/2/2019)
Adapun perusahaan tercatat yang terkena suspensi per Senin (18/2/2019) adalah:
PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk. (IATA)
PT Mitra International Resources Tbk. (MIRA)
PT Sugih Energu Tbk. (SUGI)
PT Atlas Resources Tbk. (ARII)
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM).
Sementara itu, perusahaan tercatat yang melanjutkan suspensi adalah:
PT Bara Jaya International Tbk. (ATPK)
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)
PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI)
PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA)
PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW)
PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP).