Bisnis.com, YOGYAKARTA — PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama dengan self-regulatory organization atau SRO memacu tiga program untuk memperdalam penetrasi pasar modal. Ketiga program itu ialah eproxy, simplifikasi, dan penyimpanan efek syariah.
Direktur KSEI Syafruddin menyebutkan, pihaknya sudah mengembangkan sistem eproxy sejak 2017. Progam itu memungkinan investor atau pemegang saham dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) emiten tanpa harus datang secara fisik.
“Jadi nantinya, kedatangan investor itu bisa diwakilkan oleh orang lain yang sudah didaftarkan melalui sistem eproxy,” tuturnya, dalam rangkaian acara penyerahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) kategori Login Aplikasi Pasar Modal oleh Investor Terbanyak melalui fasilitas AKSes KSEI yang dilakukan 3.000 investor di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pekan kemarin.
Sistem eproxy diharapkan dapat berjalan pada akhir 2018, sehingga dapat diimplementasikan pada 2019. Dengan demikian, pemegang saham yang berada di daerah ataupun investor asing dapat tercatat menghadiri RUPS.
Sistem ini juga menjadi solusi bagi emiten yang kesulitan mendatangkan pemegang saham dengan komposisi investor ritel dalam jumlah besar. Oleh karena itu, diharapkan eproxy dapat meningkatkan rasio kuorum dalam RUPS.
Program kedua, yakni simplifikasi ialah program mempermudah pembukaan rekening calon investor. Jadi, calon investor dapat membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank yang bekerja sama dengan perusahaan sekuritas, tanpa perlu mendatangi kantor broker tersebut.
Pada tahun ini, diharapkan Surat Edaran OJK perihal pendapaftaran RDN melalui bank dapat diterbitkan. Dengan demikian, pada 2019 implementasi kebijakan ini dapat berjalan.
“Mudah-mudahan tahun ini SE OJK nya keluar. Supaya tahun depan bisa ekskusi. Jadi sekarang sekuritas jualan saja, promosi , sosialisasi. Gak usah mikirin buka cabang. Ada kan sekuritas tiap bulan buka cabang. Ini kan mahal di ongkosnya,” paparnya.
Sementara itu, pada Kamis (8/11/2018) di Jakarta, KSEI melakukan rapat pleno dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rapat membahas (program ketiga) agar mekanisme rekening efek syariah di KSEI mendapatkan fatwa dari MUI.
Jadi, KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP) efek dapat mencatatkan transaksi tersebut dalam kategori syariah. Dengan demikian, dari hulu sampai hilir transaksi efek tersebut berjalan sesuai prinsip syariah.
“Jadi dari hulu hingga hilir akan syariah. Kepercayaan nasabah syariah akan meningkat, sehingga akan mengoptimalkan efek syariah yang selama ini sudah ada,” tuturnya.