Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Naikkan Plafon Pinjaman dari JP Morgan Bank

Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk. menaikkan batas pinjaman perseroan dari JPMorgan Chase Bank NA Cabang Jakarta dari sebelumnya Rp200 miliar, menjadi Rp300 miliar
Vice President Director Protelindo Adam Gifari (kanan) bersama Director Indra Gunawan menjelaskan tentang kinerja perusahaannya saat berkunjung ke kantor Redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/1)./JIBI-Abdullah Azzam
Vice President Director Protelindo Adam Gifari (kanan) bersama Director Indra Gunawan menjelaskan tentang kinerja perusahaannya saat berkunjung ke kantor Redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk. menaikkan batas pinjaman perseroan dari JPMorgan Chase Bank NA Cabang Jakarta dari sebelumnya Rp200 miliar, menjadi Rp300 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan, emiten dengan sandi TOWR tersebut baru saja menandatangani Surat Perubahan Pertama atas Surat Penawaran pada 20 April 2018 dengan JP Morgan Bank.

Isi surat tersebut yaitu sehubungan dengan perubahan fasilitas pinjaman yang sebelumya Rp200 miliar menjdi Rp300 miliar. Adapun, pinjaman itu akan dialirkan pada entitas anak yang 99,99% sahamnya dimiliki TOWR yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Adapun, pada April 2018, perseroan menandatangani General Terms Agreement dengan JP Morgan Bank Cabang Jakarta sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman pada Protelindo dengan jumlah Rp200 miliar.

“Kebutuhannya adalah untuk modal kerja dan/atau kebutuhan umum perusahaan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara Irfan Ghazali, Senin (15/10/2018).

Adapun, masa pinjaman tersebut belangsung selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan dengan bunga 125 basis poin atas overnight JIBOR.

Atas perubahan plafon pinjaman tersebut, manajemen TOWR menyebut tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan atas penandatanganan surat perubahan oleh Protelindo tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper