Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instrumen Investasi: Ini Rancangan Revisi Aturan RDPT

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) kian leluasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan investasi reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.

Bisnis.com, JAKARTA - Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) kian leluasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan investasi reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas.

OJK tengah meminta masukan dari masyarakat terkait regulasi pengganti dari Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Dalam draf regulasi perubahan tersebut, otoritas membagi RDPT ke dalam dua jenis, yakni RDPT Kegiatan Sektor Riil dan RDPT Investasi Khusus.

Secara umum, ketentuan RDPT Sektor Riil sama dengan aturan yang termuat dalam POJK No. 37/POJK.04/2014. Namun ada beberapa revisi, salah satunya perluasan investasi dalam efek bersifat ekuitas.

Sebelumnya, RDPT hanya bisa investasi pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang bukan perusahaan terbuka. Namun, melalui revisi aturan ini OJK membuka gembok tersebut.

RDPT Kegiatan Sektor Riil dapat investasi pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan terbuka apabila merupakan strategi IPO yang dilakukan oleh RDPT kegiatan sektor riil yang berinvestasi pada efek bersifat ekuitas.

"RDPT Kegiatan Sektor Riil juga dapat melakukan investasi pada efek yang bersifat hybrid securities yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum," tulis draf perubahan tersebut yang dikutip Bisnis.com, Rabu (3/10/2018).

Otoritas juga memperpanjang waktu RDPT Kegiatan Sektor Rill untuk masuk ke deposito jika belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran dan telah menerima dana dari investor, yakni 1 tahun. Dalam beleid sebelumnya, masa waktu yang diberikan hanya 6 bulan.

Adapun, investasi pada efek bersifat hybrid dapat berupa saham preferen, surat utang perpetual, surat utang konversi, surat utang subordinasi, dan jenis efek lain yang memiliki karakteristik kombinasi antara efek bersifat utang dan ekuitas.

Sementara itu, untuk RDPT Investasi Khusus OJK mengusulkan minimal investasi setiap pemegang unit penyertaan sebesar 1 juta unit dengan nilai investasi awal Rp1 miliar. Ini berbeda dengan RDPT Sektor Riil di mana nilai investasi awal adalah Rp5 miliar dan 5 juta unit penyertaan.

Jika unit penyertaan diterbitkan dengan denominasi mata uang asing, minimal investasi harus senilai setara dengan Rp1 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia. Nilai minimum investasi RDPT Investasi Khusus dilarang dimiliki oleh lebih dari satu pihak.

RDPT Investasi Khusus dapat berinvestasi pada efek yang diterbitkan di dalam negeri, efek beragun aset (EBA), dana investasi real estate (DIRE), dan investasi infrastruktur (Dinfra), instrumen pasar uang, deposito, dan efek derivatif.

Selain itu juga efek derivatif atas mata uang atau suku bunga dalam rangka lindung nilai, instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan OJK, dan efek yang diterbitkan di luar negeri.

Untuk RDPT jenis ini, manajer investasi harus menggunakan minimal 70% dari nilai aktiva bersih diinvestasikan pada efek yang diterbitkan, ditawarkan, dan diperdagangkan di dalam negeri, dan efek yang diperdagangkan di luar negeri dengan beberapa ketentuan.

Yakni diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, badan hukum Indonesia yang merupakan perusahaan publik, badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki perusahaan publik atau BUMN, dan instrumen pasar uang dalam negeri.

Adapun paling banyak 30% dari NAB diinvestasikan pada efek luar negeri. RDPT Investasi Khusus juga dapat berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi.

"RDPT yang telah memperoleh pencatatan dari OJK sebelum tanggal diterbitkannya peraturan ini termasuk dalam kategori RDPT Kegiatan Sektor Riil," tulis Pasal 75 draf rancangan regulasi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper