Bisnis.com, JAKARTA—Pencabutan izin reklamasi pantai utara Jakarta oleh Pemerintan Provinsi belum berdampak terhadap pergerakan saham sejumlah emiten yang memiliki rancangan proyek di pulau buatan tersebut.
Ketiga emiten itu ialah PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN), PT Intiland Development Tbk. (DILD), dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA).
Analis Binaartha Sekuritas M. Nafan Aji Gusta Utama menyampaikan, pengumuman pencabutan izin reklamasi 13 pulau oleh Gubernur DKI Jakarta belum memengaruhi harga saham ketiga emiten tersebut. Pasalnya, pergerakan harga saham cenderung wajar.
“Harga saham masing-masing emiten tidak mengalami penurunan signifikan. Jadi, dapat disimpulkan sentimen itu cenderung minim,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).
Pada penutupan perdagangan hari ini, saham APLN merosot 3 poin atau 2% menjadi Rp147. Harga sudah melesu 30% secara year to date (ytd).
Dalam waktu yang sama, saham DILD ditutup serupa seperti hari sebelumnya di level Rp294. Harga terkoreksi 16% secara ytd. Saham PJAA malah tidak bergerak sama sekali, sehingga bertahan di posisi Rp1.260. Sahamnya sudah melorot 4,55% sepanjang 2018.
Nafan menyebutkan, kendati kurang terimbas dalam pergerakan saham, dampak pencabutan izin sedikit banyak memengaruhi kinerja fundamental. Emiten sudah keluar sejumlah modal, tetapi malah tidak bisa mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
Kepala Riset Narada Kapital Indonesia Kiswoyo Adi Joe menyampaikan, sentimen pencabutan izin reklamasi berdampak minim terhadap saham emiten terkait disebabkan proses isu yang sudah berlangsung sejak lama.
Hal itu membuat manajemen emiten tidak terlalu berharap proyek reklamasinya dapat berlanjut. Di sisi lain, pelaku pasar sudah mempertimbangkan prospek perusahaan tanpa menyertakan proyek pulau buatan itu.
“Emiten sudah tidak terlalu banyak berharap, karena menunda investasi reklamasi ini sudah lama, tetapi karena kebijakan berubah-ubah mereka wait and see. Akhirnya, menurut manajemen kalau jalan syukur, enggak ya gapapa,” imbuhnya.
Izin Reklamasi Dicabut, Saham APLN, DILD, PJAA Belum Terpengaruh
Pencabutan izin reklamasi pantai utara Jakarta oleh Pemerintan Provinsi belum berdampak terhadap pergerakan saham sejumlah emiten yang memiliki rancangan proyek di pulau buatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu