Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan menargetkan regulasi yang mengatur ketentuan pembukaan perusahaan efek daerah (PED) terbit pada Desember mendatang, sehingga mulai tahun depan sudah bisa beroperasi.
Gonthor Ryanto Aziz, Kepala Grup Penelitian Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK, mengatakan perusahaan efek daerah penting untuk mendukung peningkatan transaksi di pasar modal, dan kesertaan masyarakat daerah sebagai investor.
“Perlu ada PED, untuk mempercepat pengembangan pasar modal di daerah, sehingga nanti juga berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya dalam FGD Pengembangan Perusahaan Efek Daerah di Padang, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, PED dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat inklusi dan tingkat pemahaman (literasi) masyarakat mengenai pasar modal Indonesia. Apalagi, jumlah investor pasar modal Indonesia masih sangat kecil.
Yakni, baru 0,49% atau 1,3 juta orang dari total 262 juta jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2017 lalu.
Dia menyebutkan dari survei OJK pada 2016 lalu, indeks literasi keuangan sektor pasar modal hanya sebesar 4,40% dari total indeks literasi keuangan nasional sebesar 29,66% dan indeks inklusi keuangan sektor pasar modal hanya sebesar 1,25% dari total indeks inklusi keuangan nasional sebesar 67,82%.
Angka itu, ujarnya, cukup rendah bila dibandingkan dengan indeks literasi keuangan sektor perbankan yang mencapai 28,94% dan indeks inklusi keuangan sektor perbankan yang mencapai 63.63%.
Gonthor mengharapkan kebijakan pembukaan PED dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru, mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor retail, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi pasar modal serta mencegah terjadinya investasi bodong.
“Harapan kami PED ini bisa menjadi distribution channel yang efektif untuk pengembangan pasar modal di daerah, dengan menjangkau calon investor daerah yang belum terlayani oleh perusahaan efek anggota bursa,” ujarnya.
Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal PJK Arif Safarudin Suharto mengatakan kehadiran PED perlu didukung untuk mempercepat pertumbuhan jumlah investor di daerah.
“Potensi Indonesia besar, dengan bonus demografinya. Maka perlu ada PED yang mendorong potensi daerah ini dimaksimalkan di pasar modal,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan nanti, PED sama dengan perusahaan efek nasional yang bisa membuka rekening efek, juga bisa menawarkan produk – produk perusahaan efek. Termasuk jika pemda ingin menerbitkan obligasi, bisa menjadi mitra menawarkan produk – produknya.
“PED bukan anggota bursa, tetapi bisa terima nasabah. Juga bisa berperan sebagai perantara penjamin efek,” kata Arif.
OJK, imbuhnya, tengah menyiapkan regulasi untuk memudahkan skema pendirian perusahaan efek di daerah. Sejauh ini, untuk modal minimal pembukaan PED dibagi dalam tiga level, yaitu level 1 dengan modal minimum Rp7,5 miliar, level 2 Rp15 miliar, dan level 3 Rp30 miliar.