Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban pengalihan kembali saham alias refloat dalam proses akuisisi perusahaan terbuka oleh pengendali baru atau tender offer.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Keputusan ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, otoritas dapat memperpanjang waktu pelaksanaan refloat dengan alasan tertentu dan dalam jangka waktu 6 bulan.
Namun dalam aturan baru, yakni Pasal 21 Ayat (3) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ketentuan tersebut dihapus. Otoritas mewajibkan pengendali baru untuk melakukan refloat dalam jangka waktu 2 tahun.
"Kewajiban mengalihkan kembali saham perusahaan terbuka wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penawaran tender wajib selesai dilaksanakan," tulis beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Rabu (8/8/2018).
Pasal 21 Ayat (1) menuliskan, dalam hal pelaksanaan penawaran tender wajib mengakibatkan kepemilikan saham pengendali baru lebih dari 80%, maka pengendali baru wajib melakukan refloat kepada masyarakat minimal 20%.
Adapun dalam Pasal 21 ayat (2) dinyatakan, jika pengambilalihan mengakibatkan pengendali baru memiliki saham lebih 80%, maka wajib mengalihkan kembali saham kepada masyarakat dengan jumlah minimal sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan penawaran tender wajib.
Ketentuan ini berbeda dengan Keputusan ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-264/BL/2011 yang mewajibkan pengalihan saham kepada masyarakat sebanyak sedikitnya 300 pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dalam tender offer, terutama terkait refloat. Selama ini, ada kendala dalam refloat karena harga yang tidak sesuai dengan minat pasar.
"Sehingga diperpanjang berkali-kali. Sekarang sudah tidak ada lagi batasan harganya. Silakan dalam 2 tahun untuk refloat. Berapapun yang dia ambil dari pasar kalau lebih dari 80% harus refloat," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, proses akuisisi bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan. Inilah yang menjadi alasan bahwa harga saat tender offer harus lebih tinggi. Namun selama ini tidak sedikit perusahaan yang mengalami krisis sehingga pergerakan saham masih di level bawah sehingga pemilik kesulitan untuk menjual.
Namun Hoesen meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup ideal. Menurutnya dua tahun setelah akuisisi atau saat pelepasan ke publik kinerja serta pergerakan saham perusahaan terbuka itu akan membaik. "Kalau dulu karena alasan krisis saham tidak naik, sehingga tidak bisa jual karena melanggar aturan. Ini yang kami ubah aturannya," jelasnya.
Keputusan ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-264/BL/2011 | POJK No. 9/POJK.04/2018 |
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih besar dari 80%, maka Pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% dan dimiliki paling sedikit oleh 300 Pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan. | Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru lebih besar dari 80%, Pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20%. |
Dalam hal Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih besar dari 80%, maka Pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan dimiliki paling sedikit oleh 300 Pihak dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. | Dalam hal Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali baru memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih besar dari 80%, Pengendali baru dimaksud wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. |
Bapepam dan LK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kewajiban pengalihan kembali saham jika terjadi kondisi sebagai berikut: 1. IHSG turun melebihi 10% selama 3 hari bursa berturut-turut; 2. Bursa Efek ditutup; 3. Perdagangan saham di Bursa Efek dihentikan; 4. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, dan/atau pemogokan, yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; 5. Harga saham pada masa pengalihan kembali tidak pernah sama atau lebih tinggi dari harga Penawaran Tender Wajib; dan/atau 6. Pengendali baru telah melakukan upaya untuk mengalihkan kembali saham, namun kewajiban sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi. | Kewajiban mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan. |
Penundaan kewajiban pengalihan kembali saham diberikan untuk jangka waktu 6 bulan setelah tanggal dikeluarkannya surat persetujuan penundaan kewajiban pengalihan kembali saham oleh Bapepam dan LK. |
|
Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu tersebut kewajiban pengalihan kembali saham tidak dapat dilaksanakan atau belum dapat diselesaikan, Pengendali baru dapat menyampaikan kembali permohonan penundaan. |
|
Sumber: OJK