Bisnis.com, JAKARTA -- Jajaran direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. mengklaim tidak diberikan kesempatan oleh investor untuk melakukan pembelaan.
Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) Joko Mogoginta mengaku keberatan terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) karena tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan hak pembelaan diri. Kisruh yang terjadi saat RUPST pada akhir pekan lalu menyebabkan jajaran direksi walkout dari ruang rapat.
“Kami merasa keberatan akan setiap tudingan-tudingan yang diberikan kepada kami, pada saat rapat diadakan kami tidak diberikan kesempatan untuk memberikan hak pembelaan diri," tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (30/7/2018).
Untuk itu, terkait poin agenda rapat mengenai persetujuan perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris AISA, Joko menegaskan tidak ada pergantian direksi yang terjadi. Sebab, jajaran direksi tetap menjalankan tugasnya mengingat RUPST mengalami deadlock.
Operasional AISA disebut tetap berjalan seperti biasa dan perusahaan tetap akan produktif dengan susunan dewan direksi yang sama. Saat ini, tambahnya, AISA sedang dalam proses mendatangkan investor baru bagi perusahaan.
Dia menyatakan dalam RUPST terungkap bahwa Komisaris Utama AISA Anton Apriyanto ditekan oleh pihak KKR, yang diwakili Komisaris AISA Jaka Prasetya.
Pengamat hukum korporasi Brain Sihotang menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 105 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
“Saat ini, setiap keputusan dari poin agenda mengenai perubahan susunan direksi, sudah diserahkan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kami menunggu keputusan OJK sesuai yang diputuskan ketua rapat," tutup Joko.
Sebelumnya, KKR juga mengirim siaran resmi dan menyampaikan bahwa peran Jaka sebagai komisaris untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang baik di dalam AISA. Hal itu dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
"Peran komisaris untuk menerapkan corporate governance yang baik di dalam AISA, dengan tujuan sebaik-baiknya untuk perusahaan, karyawannya serta para pemegang kepentingan," tulis Jaka dalam keterangan resmi, Minggu (29/7).