Bisnis.com, JAKARTA - Dua perusahaan yang baru saja tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk. (MAPA) dan PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk. (RISE) langsung tercatat sebagai efek syariah.
Dalam pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Senin (9/7/2018), sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.
Selain itu, review juga bisa dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.