Bisnis.com, JAKARTA—Emiten properti PT Megapolitan Development Tbk. menilai gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang dilayangkan kepada perseroan salah sasaran.
Ronald Wihardja, Managing Director Megapolitan Development, mengatakan bahwa perseroan sangat kaget mendapatkan kabar adanya pihak yang mengajukan gugatan PKPU kepada perseroan. Pasalnya, pihak penggugat bukanlah kreditur perseroan, melainkan konsumen.
Gugatan PKPU diajukan oleh 4 orang, yakni M. Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M. Ihsanuddin, dan Fourina Yudhasari. Pendaftaran PKPU diajukan pada 3 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, emiten dengan kode saham EMDE itu menjadi termohon PKPU kedua, sementara termohon pertama yakni PT Mega Pesanggrahan Indah, yang tidak lain merupakan anak usaha EMDE.
Ronald mengatakan, pihak penggugat merupakan konsumen perseroan yang tidak terima terhadap ketentuan dalam perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Padahal, unit yang ditransaksikan sudah diserahterimakan.
“Mereka secara sepihak menghentikan penjualan meskipun hal itu sudah diatur dalam PPJB. Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda kepada kita dan membawa kita ke PKPU,” katanya dalam konverensi pers usai RUPS, Kamis (24/5/2018).
Ronald mengatakan, saat ini kuasa hukum bersama tim perseroan sedang memberikan pertanggungjawaban kepada pengadilan atas gugatan tersebut. Dirinya berharap, dalam satu hingga dua pekan ke depan sudah ada keputusan atas perkara tersebut.
“Kami memberikan tanggapan bahwa mengenai pokok acara sudah diatur dalam PPJB. Seharusnya [tuntutannya] bukan ke pengadilan niaga. Membawa kita ke pengadilan niaga adalah salah alamat,” katanya.