Bisnis.com, JAKARTA - Syarat kepemilikan asing dalam sebuah perusahaan menjadi salah satu kendala bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEO) Samsul Hidayat mengatakan, sektor yang tercakup dalam ketentuan porsi kepemilikan asing diantaranya adalah sistem pembayaran dan broadcasting.
Pemerintah mensyaratkan porsi kepemilikan asing dalam dua sektor itu maksimal sebesar 20%. Sementara jika melantai di bursa, maka kepemilikan saham akan sangat liar karena mekanisme jual beli terjadi setiap saat.
Kata Samsul, inilah yang menjadi alasan perusahaan untuk menunda pelaksanaan IPO. Salah satunya adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronik yang belum lama ini membatalkan rencananya untuk melantai di bursa.
"Ada kekhawatiran tidak bisa menjaga kepemilikan asingnya, sehingga bisa dianggap melanggar regulasi. Takutnya ada investor lokal jual dan investor asing beli jadi kepemilikan lebih dari 20%. Sanksinya pencabutan izin," jelasnya di Gedung BEI, Selasa (3/4/2018).
Samsul memaparkan, sebenarnya BEI memiliki mekanisme untuk menjaga porsi kepemilikan asing dalam sebuah perusahaan, yakni dengan adanya sistem yang memblok atau membatasi kepemilikan saham. Selain itu, kepemilikan saham juga bisa terdeteksi dengan adanya single investor identification (SID).
Namun, kata Samsul, sistem pemblokan atau pembatasan kepemilikan saham tersebut selama ini belum dimanfaatkan oleh perusahaan. "Bursa bisa mengakomodasi mereka, tapi mekanisme ini belum pernah kami lakukan karena belum ada permintaan," ujarnya.