Bisnis.com, JAKARTA — Langkah PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) melantai di bursa 24 tahun lalu, sempat terganjal ketentuan kepemilikan asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Pendapat Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menjadi syarat terbitnya pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Mdal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).