Bisnis.com, JAKARTA — Langkah PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) melantai di bursa 24 tahun lalu, sempat terganjal ketentuan kepemilikan asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Pendapat Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menjadi syarat terbitnya pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Mdal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Menilik pemberitaan di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu, 23 Mei 2007, proses IPO MNC dikabarkan tertunda karena Bapepam-LK harus terlebih dahulu mengadakan rapat dengar pendapat dengan Depkominfo.
Ketua Bapepam-LK saat itu, Fuad Rahmany mengatakan meski pada dasarnya otoritas pasar modal menyambut positif langkah perusaahan besar seperti MNC untuk mencatatkan sahamnya ke bursa. Namun demikian, jarus dipastikan bahwa pelepasan saham perdana ke investor asing itu tak melanggar PP No.50/2005.