Bisnis.com, JAKARTA -- Bank sentral Singapura tengah mempertimbangkan pengetatan regulasi yang terkait dengan uang virtual demi melindungi investor.
Reuters melansir Kamis (1/3/2018), Singapura tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur cryptocurrency. Pemerintah Negeri Singa hanya menekankan pentingnya para investor mempunyai kewaspadaan ketika berinvestasi di uang virtual.
Namun, bank sentralnya memiliki ketentuan mengenai aktivitas yang menyangkut uang virtual jika ada risiko-risiko tertentu. Misalnya, persyaratan anti pencucian uang yang harus dipenuhi oleh jasa intermediasi transaksi uang virtual.
"Kami sedang mengkaji apakah diperlukan regulasi tambahan di ranah perlindungan investor," ungkap Deputy Managing Director Monetary Authority of Singapore Ong Chong Tee.
Singapura memiliki visi untuk menjadi hub teknologi finansial (financial technology/fintech) dan Initial Coin Offering (ICO) di Asia. ICO mengajak orang-orang untuk membeli cryptocurrency baru sebelum diluncurkan dengan harapan nilainya akan terus meningkat.
Sikap Singapura berbanding terbalik dengan sebagian besar regulator finansial dunia. Korea Selatan misalnya, tengah menyusun regulasi yang akan mengatur transaksi uang virtual.
Bank Indonesia (BI) juga telah menyatakan cryptocurrency tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di Indonesia.