Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Daerah Jawa Barat berharap pemerintah dapat lebih menyederhanakan lagi syarat dan proses bagi penerbitan obligasi daerah untuk mempercepat pembiayaan infrastruktur daerah.
Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat, mengatakan bahwa semula pihaknya berharap bisa menjadi pelopor bagi penerbitan obligasi daerah. Namun, tampaknya rencana tersebut pupus sebab proses emisi obligasi daerah sangat rumit.
“Terlalu rumit, diperiksa oleh DPR, BPK, lalu Kemendagri, lalu diperiksa lagi oleh Kemenkeu, BPKP dan terus seperti itu. Dengan tahapan yang panjang seperti itu agak sulit bagi daerah untuk menerbitkan obligasi, padahal itu penting untuk mempercepat pembangunan,” katanya dalam sambutan usai membuka perdagangan di BEI, Selasa (27/2/2018).
Ahmad mengatakan, terbatasnya pembiayaan daerah menye babkan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah menjadi sangat rendah.
Dirinya mencontohkan, bila kebutuhan pembiayaan infrastruktur daerah untuk periode 5 tahun mencapai Rp10 triliun dan kemampuan pemerintah daerah hanya Rp2 triliun per tahun, pengembangan infrastruktur harus dilakukan secara bertahap dengan biaya lebih rendah. Kualitas pun menjadi kurang terjamin.
Ceritanya akan berbeda bila di tahun pertama pemda memiliki dana Rp10 triliun dari obligasi sehingga seluruh proyek bisa dikebut seluruhnya. Dengan begitu, proyek lebih cepat selesai dan anggaran tahunan berikutnya tinggal digunakan untuk pemeliharaan dan pembayaran bunga.
Ahmad mengatakan, prestasi-prestasi daerah yang didapatkan melalui penilaian yang memadai seharusnya bisa menjadi persyaratan yang mencukupi. Pemda Jawa Barat misalnya memperoleh predikat WTP 6 kali berturut-turut, dan mendapat peringkat A dari segi efektivitas dan akuntabilitas kinerja.
Menurutnya, prestasi-prestasi tersebut bisa diproses lebih lanjut secara administratif untuk memangkas syarat-syarat administrative lainnya.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa dalam regulasi terbaru yang disusun OJK tentang penerbitan obligasi daerah sudah banyak syarat-syarat yang dipermudah.
Namun, sejumlah syarat dan prosedur tidak dapat dihilangkan sebab menjadi bagian prinsipil bagi penerbitan efek di pasar modal. Calon emiten, baik itu korporasi maupun daerah, harus melengkapi syarat laporan keuangan audit dan persetujuan dari pemegang saham.
Bagi daerah, hal ini berarti laporan dari BPK dan persetujuan dari DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPKP. Hal-hal ini berada di luar kewenangan OJK.
Seperti diketahui, terkait penerbitan obligasi daerah, OJK baru saja menerbitkan tiga peraturan pada akhir Desember 2017 lalu. Ketiga aturan tersebut yakni pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tengan Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daehra dan/atau Sukuk Daerah.
Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerha dan/atau Sukuk Daerah.