Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bersedia memberi tanggapan lebih jauh terkait proses pembelian saham Bank Muamalat oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI).
PADI, melakukan aksi korporasi yang dianggap menguntungkan harga saham perseroan. Dugaan ini muncul setelah PADI menyatakan tidak lagi sebagai pembeli siaga saham bank tersebut.
"Untuk mengetahui adanya indikasi tersebut harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Apakah penyebab kenaikan harga saham disebabkan oleh informasi tersebut atau ada penyebab lain," katab Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).
Namun demikian, Samsul mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PADI. BEI hanya berperan sebagai penyuplai data baik yang berkaitan dengan harga saham ataupun keterbukaan lainnya.
"BEI tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait masalah itu," ujarnya.
Kemarin, PADI mengumumkan hanya sebagai fasilitator terkait rencana penjualan saham Bank Muamalat. Namun perseroan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan posisi perseroan dari pembeli siaga menjadi fasilitator.
Padahal perusahaan tersebut telah menyetor dana senilai Rp1,7 triliun ke rekening escrow, yakni rekening sementara yang digunakan penjual dan pembeli untuk menampung dana pembayaran.