Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai holding BUMN minyak dan gas dinyatakan telah melalui harmonisasi. Holding BUMN energi itu ditargetkan dapat terbentuk pada kuartal I/2018.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan RPP mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sebagai salah satu dasar hukum pembentukan holding BUMN minyak dan gas.
Apabila RPP itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk membentuk holding BUMN minyak dan gas. Seperti pengalaman pembentukan holding BUMN tambang, RPP menjadi dasar hukum pengalihan saham negara di BUMN kepada BUMN lain.
Dalam konteksi holding BUMN energi, saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., akan dialihkan kepemilikannya ke PT Pertamina (Persero). Pertamina akan menjadi induk holding dan PGN menjadi anggota holding.
Sebagai bagian dari proses pembentukan holding itu, Menteri BUMN Rini Soemarno perlu menandatangani akta pengalihan saham negara tersebut. Persetujuan oleh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas, dibuat di RUPS-Luar Biasa yang akan diselenggarakan oleh PGN.
Sampai saat ini, PGN belum mengumumkan waktu pelaksanaan RUPS-LB tersebut. Berdasarkan pengalaman holding BUMN tambang, anggota holding yang telah berstatus sebagai perusahaan terbuka akan mengumumkan pada 22 hari sebelum pelaksanaan RUPS-LB.
Baca Juga
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat memaparkan rencana pembentukan holding minyak dan gas itu masih dalam proses. Kajian bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tentang holding juga telah dimutakhirkan dan dalam proses penyelarasan final.
“Dengan adanya holding minyak dan gas, diharapkan Pertamina akan dapat memperluas jangkauan gas kepada masyarakat dan dunia usaha dengan harga yang kompetitif,” paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/12).
Menurutnya, di masa mendantang, PGN akan menjadi tangan Pertamina dalam melaksanakan kegiatan bisnis midstream dan downstream gas, termasuk transmisi dan distribusi gas alam.
Dengan bergabungnya PGN, holding BUMN energi itu juga diharapkan memiliki struktur neraca keuangan yang lebih kuat sehingga memperlancar tugas Pertamina sebagai BUMN energi untuk mewujudkan upaya pemerintah dalam program ketahanan energi.