Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro mengaku lega atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus transaksi saham emiten berkode saham MYRX itu.
Benny mengatakan bahwa dirinya belum memperoleh pemberitahuan langsung dari pengacaranya maupun pengadilan atas keputusan tersebut. Dirinya mengaku baru tahu keputusan tersebut dari pemberitaan media.
“Tetapi positifnya cuma satu, lega di posisi yang benar. Itu saja. Buat saya saham Hanson itu sangat berharga, tidak boleh hilang. Kalau hilang kan sangat sakit saya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (21/11/2017).
Benny mengungkapkan, Hanson saat ini memiliki lahan tidak kurang dari 3.000 hektar dan sebagian sudah matang dan mulai dikembangkan menjadi kawasan properti dengan berbagai proyek. Meskipun tahun ini kinerja MYRX masih belum cukup baik, tetapi potensi perkembangannya di masa mendatang cukup tinggi.
Seperti diberitakan Bisnis, Hakim Achmad Guntur dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Goldman Sachs Group Inc. wajib membayar ganti rugi senilai US$24 juta atau Rp320,8 miliar atas kasus transaksi ilegal saham MYRX. Selain ganti rugi, Goldman Sachs juga wajib mengembalikan seluruh saham kepada Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, pengadilan juga menolak tuntutan balik senilai US$1 miliar yang diajukan oleh bank AS tersebut terhadap Benny Tjokrosaputro, pendiri PT Hanson International.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Benny merupakan pemilik resmi saham Hanson dan transaksi saham MYRX oleh Goldmans Sachs merupakan transaksi ilegal.
Goldman Sachs menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan kesepakatan atau memiliki kewajiban dengan Benny. Adapun, perselisihan hukum terkait jual beli saham seharusnya diselesaikan antara Benny dan Platinum karena keduanya adalah pihak yang terlibat secara langsung. Sementara itu, Platinum diketahui telah mengajukan pailit tahun lalu.