Bisnis.com, JAKARTA--Kontraktor swasta, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk., memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia sekaligus kepada publik mengenai penetapan perseroan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Perusahaan Nusa Konstruksi Djohan Halim memaparkan permasalahan yang dialami perseroan pada saat ini adalah adanya penetapan perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana.
"Adapun proyek tersebut adalah proyek yang dikerjakan perseroan pada 2009-2010. Perseroan telah menyelesaikan proyek tersebut sesuai kontrak dan saat ini gedung tersebut juga telah digunakan sebagaimana mestinya," papar Djohan dalam salinan surat kepada BEI.
Sesuai dengan pemberitaan saat ini terkait proyek tersebut, lanjut Djohan, KPK juga tengah melakukan pemeriksaan pada perseroan. Menyikapi pemeriksaan ini, manajemen perseroan akan bersikap mendukung dan kooperatif kepada KPK guna mewujudkan iklim bisnis yang baik dan bersih di Indonesia. Namun, di sisi lain, perseroan juga mengharapkan KPK maupun para pemangku kepentingan dapat menghormati asas praduga tak bersalah.
Djohan menambahkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana, KPK telah memberikan status tersangka kepada pribadi Dudung Purwadi selaku mantan Direktur Utama perusahaan pada periode 2008-2011.
"Terkait status korporasi, perseroan telah menerima surat dari KPK pada tanggal 11 Juli 2017 di mana dalam surat tersebut perseroan langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui proses sebagai saksi terlebih dahulu dalam kasus proyek tersebut," paparnya.
Djohan memaparkan perseroan mengharapkan atas proses yang berjalan pada saat ini tidak memberikan dampak yang signifikan dan dapat menganggu kegiatan perseroan secara signifikan.
"Sehubungan dengan dampak yang mungkin dihasilkan akibat kondisi saat ini pada kondisi keuangan dan proyeksi keuangan perseroan, manajemen perseroan berpendapat bahwa secara materialitas tidak terlalu berdampak bagi perseroan melainkan hanya sebatas potensi menurunkan kinerja keuangan dalam hal kelak terdapat hukuman kepada perseroan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara," paparnya.
Emiten berkode saham DGIK itu berpendapat bahwa proses hukum yang dilakukan perseroan pada saat ini tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan pada going concern perusahaan, sikap kooperatif dan dukungan perseroan kepada KPK turut membantu semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.
"Dalam menjalani proses ini, perseroan juga berharap akan mendapatkan tanggapan yang wajar dan proporsional dari stakeholer dan juga termasuk publik serta menghormati asas praduga tidak bersalah, dikarenakan hal tersebut dapat membantu perseroan dalam menyelesaikan permasalahan saat ini," katanya.