Bisnis.com, JAKARTA -Tak lama lagi, komoditas mineral logam akan memiliki harga patokan yang akan digunakan untuk proses penjualan di dalam maupun ke luar negeri.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2017, pemerintah mengatur tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara.
Harga patokan mineral (HPM) logam akan mencakup komoditasa nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, titanium, dan mineral logam tertentu lainnya.
Adapun HPM logam tersebut akan ditetapkan dengan mengacu pada harga komoditas di London Metal Exchange (LME), London Bullion Market Association (LBMA), Asian Metal (AM), dan/atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Kementerian ESDM menyatakan akan menerapkan harga patokan mineral (HPM) logam mulai bulan depan. Adapun sejauh ini Indonesia baru memiliki harga patokan ekspor (HPE).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi sekaligus meminta tanggapan dari berbagai pihak. Diharapkan sosialisasi tersebut selesai pada akhir bulan ini.