Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APEX Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, Ini Agendanya

PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) pada hari ini akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Karyawan beraktivitas di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG), di Jakarta, Rabu (7/6)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan beraktivitas di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG), di Jakarta, Rabu (7/6)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) pada hari ini akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Salah satu agenda penting dalam RUPSLB adalah perubahan susunan pengurus perseroan. Selain itu, juga terdapat agenda permintaan persetujuan atas pemberian jaminan yang akan diberikan oleh perseroan beserta anak perusahaan terkait rencana pembiayaan baik dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Berikut mata acara RUST:

1. Persetujuan atas Laporan Direksi Perseroan untuk kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian pembebasan (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2016.

2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016.

3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2017.

4. Penentuan besarnya gaji dan tunjangan lain Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2017.

Mata Acara RUPSLB :
1. Perubahan susunan pengurus Perseroan.

2. Persetujuan untuk menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta POJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

3. Persetujuan atas pemberian jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan dari Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya (“Rencana Transaksi”).

4. Persetujuan untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak (-pihak) yang ditunjuk oleh Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu dan dipersyaratkan (termasuk setiap perubahan, perpanjangan, perbaikan dan/atau penambahannya) dan dokumen-dokumen terkait dengannya dalam rangka Rencana Transaksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper