Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur keterbukaan informasi tidak berpotensi menyebabkan capital outflow.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan Perppu itu telah diterbitkan oleh pemerintah dan itu menjadi komitmen dari pemerintah Indonesia di tingkat global. Dia mengungkapkan Perppu yang sudah diterbitkan harus diikuti.
"Karena sudah dikeluarkan secara sah, dan tujuananya juga perlu dipahami masyarakat. Perppu ini menyangkut sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank," ungkapnya di Jakarta, Kamis (18/5).
Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 terkait akses data keuangan merupakan tindaklanjut dari keterbukaan informasi perpajakan yang dilakukan seluruh negara di dunia. Perppu ini sebagai dasar implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI).
Nurhaida mengungkapkan dalam sosialisasi Perppu ini perlu disampaikan tujuan secara detail kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian tujuan yang jelas bisa membuat masyarakat paham fungsi dari Perppu tersebut.
Dia mengungkapkan, hampir semua negara juga ikut dalam keterbukaan informasi global. Menurutnya, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena banyak negara-negara lain mengimplementasikan keterbukaan informasi itu.
Dalam sistem keterbukaan dan pertukaran informasi, katanya, negara tidak membocorkan data nasabah, akan tetapi ada komitmen dari negara di dunia bahwa AEoI itu diperlukan sesuai dengan kesepakatan. Nurhaida mengungkapkan dalam kesepakatan itu, bakal ada mekanisme yang diatur.
"Tidak juga akan dengan secara terbuka dan semuanya boleh liat. Itu nanti pasti akan ada ketentuannya dan persyaratannya dan pihak yang bisa akses data siapa," katanya.