Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terapkan e-Registration

Otoritas Jasa Keuangan akan menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (electronic registration/e-Registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi di sektor pasar modal.
Karyawan mengamati pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Muhammad Adimaja
Karyawan mengamati pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, LAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan akan menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (electronic registration/e-Registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi di sektor pasar modal.

Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

“Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat, dan efisien,” kata Kepala OJK Lampung Untung Nugroho, Kamis (18/5/2017).

Sejalan dengan info dari pusat,  dalam rangka persiapan penerapan pendaftaran elektronik ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili emiten dan perusahaan publik, penjamin pelaksana emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal.

Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta sosialisasi terkait dengan rencana penerapan pendaftaran elektronik.

Implementasi sistem ini akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2017 hingga 2019. Pada tahap pertama, pada tahun ini akan dilakukan e-Registration untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang atau sukuk.

Untuk penawaran umum terbatas, pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha dan pernyataan penawaran tender (wajib dan sukarela) akan dilakukan pada tahap kedua (2018—2019).

Melalui pendaftaran elektronik, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper