Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam Waktu Dekat, OJK Luncurkan Dua Produk Investasi Baru

Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset.
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset.

Adapun, dua produk baru tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri pengelolaan investasi Indonesia yang membutuhkan produk one-stop solution, yakni produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu), dan produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN. Namun, ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar.

Oleh karena itu, OJK terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Salah satunya dengan cara menerbitkan sejumlah produk baru yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain akan meluncurkan produk Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset, OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

“Untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (7/3/2017).

Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal.

Selain itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan.

Sebagai informasi, indeks harga saham gabungan (IHSG) pada 2016 tumbuh sebesar 15,3% year-on-year, dan menempatkan IHSG sebagai salah satu indeks saham berkinerja terbaik di dunia.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga melanjutkan tren peningkatan meskipun terekspos pada fluktuasi pasar. Pada akhir 2016, NAB reksa dana tercatat sebesar Rp339 triliun, meningkat 24,6% dibandingkan akhir tahun sebelumnya.

Perkembangan yang menggembirakan juga terlihat pada penghimpunan dana di pasar modal. Sepanjang tahun 2016, total penghimpunan dana oleh korporasi melalui IPO, rights issue, dan obligasi korporasi mencapai Rp195 triliun; meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper