Bisnis.com, JAKARTA—Anugerah Kasih Investama Group berencana untuk melepas satu anak usahanya kepada publik melalui penawaran umum saham perdana atau IPO tahun ini.
Perseroan menargetkan dapat melepas saham kepada publik paling banyak sesuai batas minimal yang ditetapkan otoritas bursa.
CEO AKI Group Victor Wirawan mengatakan, anak usaha yang akan dilepaskan kepada publik yakni PT Sultan Anugerah Propertindo (SAP) yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti.
Saat ini, anak usaha tersebut tengah mengembangkan properti resort di Ciawi, Bogor, bernama The Leaf Boutique Resort dengan nilai Rp200 miliar. Proyek tersebut dikembangkan di atas lahan 1,3 hektar, terdiri atas 36 hunian bernuansa resort yang dipasarkan dengan harga hingga Rp3 miliar per unit.
“Saat ini kami sedang mencari underwriter untuk IPO. Mestinya memang tahun lalu, tetapi karena menimbang kondisi industri properti belum terlalu baik tahun lalu sehingga kami geser ke tahun ini,” katanya, Kamis (9/2/2017).
Saat ini, AKI Group memiliki empat anak usaha yang semuanya bergerak di bidang properti. Selain SPA, tiga anak usaha lainnya yakni PT Sukses Indonesia Anugerah Properti, PT Anugerah Kasih Satu dan PT Anugerah Kasih Selaras.
Victor mengatakan, saat ini SAP baru saja mengakuisisi lahan baru seluas satu hektar di Bogor untuk perluasan proyek The Leaf Boutique Resort dengan nilai Rp25 miliar. Di atas lahan tersebut akan dikembangkan proyek The Leaf tahap kedua yang terdiri atas 20 unit resort.
“Nantinya 50% dari seluruh unit [dua tahap] akan dijual, selebihnya dikelola untuk pendapatan usaha,” katanya.
Menurutnya, selain untuk penguatan modal usaha, IPO juga menjadi strategi perusahaan untuk meningkatkan daya tawar perusahaan kepada calon investor manca negara. Menurutnya, banyak perusahaan Indonesia tidak mampu mendapatkan investor potensial dari luar negeri karena terkendala persepsi bahwa perusahaan non-terbuka memiliki manajemen bisnis yang kurang rapih.
“Kami belum tentukan berapa saham yang akan dilepaskan ke publik, tetapi rasanya cukup sebesar batas minimal yang dipersyaratkan bursa saja ,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sudah ditetapkan ketentuan tentang batas minimal jumlah saham yang beredar di public bagi perusahaan yang hendak IPO.
BEI mensyaratkan saham beredar minimal 20% bagi perusahaan dengan nilai ekuitas sebelum IPO kurang dari Rp500 miliar. Sementara itu, bagi perusahaan dengan ekuitas sebelum IPO antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun ditetapkan 15% minimal dan 10% bagi perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun.