Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah akan melakukan lelang penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (7/2/2017).
“Pemerintah akan melakukan lelang Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 7 Feb 201717 dengan target Rp6 triliun,” kata Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Rangga Cipta dalam risetnya yang diterima hari ini, Senin (7/2/2017).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Antara, menyebutkan seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Rincian sukuk yang akan dilelang:
- SPN-S 08082017 (penerbitan baru) dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo 8 Agustus 2017 serta underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) berbentuk tanah dan bangunan. SPN-S alokasi pembelian non-kompetitif ditetapkan sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan.
- PBS013 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,25% dan jatuh tempo 15 Mei 2019
- PBS014 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,5% dan jatuh tempo 15 Mei 2021
- PBS011 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,75% dan jatuh tempo 15 Januari 2023
- PBS012 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,875% serta jatuh tempo 15 Februari 2031
Dikemukakan Penerbitan empat seri PBS tersebut memiliki underlying asset berupa proyek maupun kegiatan dalam APBN 2017 serta BMN dan alokasi pembelian nonkompetitif sebesar 30% dari jumlah yang dimenangkan.
Penjualan SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.