Bisnis.com, JAKARTA - Restrukturisasi utang emiten tambang batu bara milik Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) ditentukan besok, Rabu (9/11/2016).
Voting atas rencana perdamaian tersebut akan diadakan pada 9 November 2016 pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava menuturkan, bahwa perseroan tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Batas waktu PKPU diperpanjang menjadi 9-10 November dari 27 Oktober 2016.
"Kami tidak bisa memberikan pandangan atau komentar sampai proses ini berakhir," katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis.com, Selasa (8/11/2016).
Menurut dia, voting kreditur atas komposisi kesepakatan dari debt to equity swap dijadwalkan oleh PKPU pada 9 November 2016. Setelah pengadilan meresmikan keputusan PKPU itu pada 28 November mendatang, manajemen BUMI baru akan memberikan keterangan resmi kepada otoritas pasar modal.
Berdasarkan dokumen resmi Tim Pengurus PT Bumi Resources Tbk., yang diterima Bisnis, menyebutkan bahwa jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan nilai Rp135,78 triliun.
Kreditur kongkruen sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun. Sedangkan, kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.Isi rencana perdamaian antara lain adanya debt to equity conversion yaitu sebagian utang kreditur perseroan diusulkan untuk menjadi saham dalam perseroan dengan harga Rp926,16 per lembar.
Emiten bersandi saham BUMI tersebut juga telah sepakat untuk melakukan rencana rights issue terkait hal tersebut paling lambat 30 Juni 2017.
Berdasarkan hasil rapat kreditur, yang terdiri dari China Investment Corporation Limited (CIC), Trustee Bondholder, dan Trustee Noteholder, bersama tim pengurus, sebanyak 80% kreditur telah setuju.
Pada perdagangan Selasa (8/11/2016), saham BUMI ditutup terkoreksi 0,72% sebesar 2 poin ke level Rp276 per lembar dengan kapitalisasi pasar Rp10,1 triliun. Saham BUMI telah meroket 452% dari level terendah Rp50 per lembar.