Bisnis.com, JAKARTA- Aksi demo yang rencananya berlangsung besok (4 November 2016), dinilai tidak mempengaruhi transaksi saham pada perdagangan hari ini, Kamis (3/11/2016).
“Tidak ada panic selling. Kondisinya (pasar saham seperti) biasanya," kata Octavianus Marbun, Analis PT Waterfront Securities Indonesia saat dihubungi hari ini, Kamis (3/11/2016).
Terbukti, ujarnya, terjadi volume transaksi sebesar Rp4,5 miliar dengan frekuensi 148 kali.
“(Memang) tak terlalu ramai, dan posisi net sell Rp238 miliar pada pk. 11.44 WIB,” kata Octavianus.
Dia mengemukakan pelemahan IHSG di kisaran 0,4%, juga menjadi salah sartu bukti jika tidak terjadi panic selling.
“Minus 0,4% tak terlalu besar. Seperti koreki biasa. Bukan panic selling (misal) karena besok demo,” kata Octavianus.
Panic selling salah satunya dipicu adanya kekhawtiran atau ketakutan pasar. Namun hal itu tidak terjadi saat ini.
Octavianus mengatakan pelemahan bursa di akhir sesi I perdagangan hari ini, masih menindaklanjuti gerak di zona merah yang sudah terjadi sejak 1 November 2016.
“Market sudah sejak 17 Oktober, sideways. (IHSG) naik turun. Turun sudah tiga hari lalu. (Hari ini) follow up profit taking yang sudah (terjadi) sejak 1 November. Tanggal 1 sudah merah. (Kalau tanggal) 3 minus, (itu follow up),” kata Octavianus.
Pada hari ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai tuntutan demonstran agar Presiden Joko Widodo memenjarakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama atas apa yang disebut kasus penistaan agama adalah tidak tepat.
"Sebetulnya tuntutan agar Bapak Presiden menyampaikan pernyataan terbuka mendukung proses hukum (kasus Ahok) sudah disampaikan kemarin. Lalu demonstran juga mengajukan tuntutan kedua agar penjarakan Ahok. Kalau itu dilakukan, tidak mungkin," kata Tito pada Apel Kesiapsiagaan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (2/11/2016) seperti dikutip bisnis.com.
Menurut dia, Presiden adalah pimpinan lembaga eksekutif sedangkan penanganan kasus hukum Ahok adalah kewenangan yudikatif.
Jika Presiden terlibat dalam penanganan kasus hukum maka itu sudah dianggap intervensi yang tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Pak Presiden adalah pimpinan eksekutif, bukan yudikatif. Sementara, teknis hukum dan domain (proses hukum kasus Ahok) dari yudikatif. Jadi kalau ada yang menuntut presiden memenjarakan Ahok, itu membuat presiden salah dalam intervensi teknis hukum. Jadi sebetulnya tak perlu lagi demo ke Istana (Presiden)," tegas Tito.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap Ahok dan tidak akan mengintervensi kasus Ahok.
Hal itu diungkapkan Presiden saat menerima kunjungan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama di Istana Kepresidenan, kemarin.
Bareskrim hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki dengan setidaknya 15 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk beberapa orang saksi ahli.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus ini akan dilakukan bila Bareskrim telah memeriksa 10 saksi ahli yang berasal dari MUI, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Beberapa ormas Islam berencana mengerahkan massa dari berbagai daerah untuk mengadakan unjuk rasa menuntut adanya tindakan hukum terhadap Basuki.
Octavianus mengatakan pelemahan bursa di akhir sesi I perdagangan hari ini, masih menindaklanjuti gerak di zona merah yang sudah terjadi sejak 1 November 2016.
“Market sudah sejak 17 Oktober, sideways. (IHSG) naik turun. Turun sudah tiga hari lalu. (Hari ini) follow up profit taking yang sudah (terjadi) sejak 1 November. Tanggal 1 sudah merah. (Kalau tanggal) 3 minus, (itu follow up),” kata Octavianus.
Pergerakan IHSG
3 November (akhir sesi I) | 5,384,68 (-0,38%) |
2 November | 5.405,46 (-0,19%) |
1 November | 5.416,01 (-0,12%) |
Sumber: Bloomberg, 2016