Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan besaran tarif cukai rokok pada 2017.
“Sepanjang 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp116,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (11/10/2016).
Dia mengatakan jumlah penindakan sepanjang tahun ini merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni sejak 2013 hingga 2015. Pada 2013 terdapat penindakan sebanyak 635 kasus dengan jumlah barang sitaan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Setahun berikutnya, DJBC mencatat ada 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar. Sementara itu pada 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 telah berhasil ditangani Bea Cukai, sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.
Menurutnya, DJBC akan melakukan usaha yang lebih optimal, terutama yang berkaitan dengan pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan bahwa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan.
Ismanu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), mengatakan bahwa GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” ungkapnya.